Hasil Audit Bank Century 4

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kasus Bank Century. Lembaga yang setara dengan DPR itu meminta lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum itu. Pelanggaran hukum yang dilakukan: pertama, ketidaktegasan BI dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang mereka buat sendiri dalam proses akusisi serta merger Bank Danpac, Pikko ...
Author: WongBusan; Tags: Bank Century BPK BI KSSK LPS DPR Danpac Pikko CIC CAR FPJP Komite Kordinasi Sri Mulyani


















