
Tanggal 10 Maret , Radio Era Baru mendatangi Komnas HAM untuk mengadakan konferensi pers, terkait dengan pengaduan intervensi yang masih berlanjut dari pemerintah komunis China mengenai penutupan siarannya. Intimidasi dan intervensi yang dimaksudkan adalah berupa pelayangan surat peringatan dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Batam, tertanggal 8 Maret 2010, yang memerintahkan Radio Era Baru untuk menghentikan kegiatan atau off air. Surat yang sama telah dikirimkan sebanyak empat kali, sehingga membuat Radio Era Baru mengadukan hal ini ke Komnas HAM. Hal ini bermula saat pemerintah komunis China melalui kedubesnya di Jakarta, mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2007 silam, serta melayangkan surat yang ditujukan pada Deplu RI, Depdagri, Badan Intelejen Negara, Depkominfo, dan KPI. Isi surat antara lain menuduh Radio Era Baru berpolitik, namun juru bicara Radio Era Baru membantah dengan alasan radio tersebut hanyalah kritis terhadap pelanggaran...
Author: NTDIndonesian; Tags:
radio
era
baru
komnas
ham
aliansi
jurnalistik
independen
dewan
pers
balai
monitoring
deplu
depdagri
partai
komunis
china
kebebasan
hak
asasi
manusia